Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : http://s.bps.go.id/SKD_2024_sragen
Layanan Online Data BPS silakan melalui e-mail : bps3314@bps.go.id dan Whatsapp (chat only) : 085179983314
Kolaborasi BPS Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sragen Satu Data
November 19, 2024 | Other Activities
Dengan terbitnya Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian terhadap Peraturan Bupati (Perbub) tentang pedoman penyelenggaraan satu data di tingkat daerah di Sragen yaitu Sragen Satu Data (SSD).
Bertempat di ruang Kedai Inovasi Bapperida, pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 19 November 2024, BPS bersama stakeholder terkait (Bapperida, Diskominfo, Dinas PMD, Disperkimtaru, BPKPD dan Bagian Hukum Setda) secara bertahap membahas draf rancangan perubahan Perbub SSD, SK Penyelenggara SSD dan SOP Penyelenggaraan SSD.
Adanya perubahan Perbub ini diharapkan dapat mengakomodir semua peraturan yang terakit dalam upaya untuk meningkatkan kualitas data maupun tata kelola penyelenggaraan Satu Data Sragen.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sragen (Statistics of Sragen Regency)Jl. Letjen Suprapto 48 Sragen Jawa Tengah.Telp. (0271) 891151. Email (0271) 894266. Email : bps3314@bps.go.id