Kolaborasi BPS Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sragen Satu Data - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Sragen

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : http://s.bps.go.id/SKD_2024_sragen

Layanan Online Data BPS silakan melalui e-mail : bps3314@bps.go.id dan Whatsapp (chat only) : 085179983314

Pengaduan Layanan disini

Kolaborasi BPS Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sragen Satu Data

Kolaborasi BPS Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sragen Satu Data

19 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Dengan terbitnya Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian terhadap Peraturan Bupati (Perbub) tentang pedoman penyelenggaraan satu data di tingkat daerah di Sragen yaitu Sragen Satu Data (SSD).

Bertempat di ruang Kedai Inovasi Bapperida, pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 19 November 2024, BPS bersama stakeholder terkait (Bapperida, Diskominfo, Dinas PMD, Disperkimtaru, BPKPD dan Bagian Hukum Setda) secara bertahap membahas draf rancangan perubahan Perbub SSD, SK Penyelenggara SSD dan SOP Penyelenggaraan SSD. 

Adanya perubahan Perbub ini diharapkan dapat mengakomodir semua peraturan yang terakit dalam upaya untuk meningkatkan kualitas data maupun tata kelola penyelenggaraan Satu Data Sragen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sragen (Statistics of Sragen Regency)Jl. Letjen Suprapto 48 Sragen Jawa Tengah.Telp. (0271) 891151. Email (0271) 894266. Email : bps3314@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik