Agama
Gender
Geografi
Iklim
Indeks Pembangunan Manusia
Kemiskinan
Kependudukan
Kesehatan
Konsumsi dan Pengeluaran
Lingkungan Hidup
Pemerintahan
Pendidikan
Politik dan Keamanan
Sosial Budaya
Tenaga Kerja
Selengkapnya...
Ekspor-Impor
Energi
Harga Eceran
Harga Produsen
Indeks Harga Perdagangan Besar
Industri
Inflasi
Keuangan
Komunikasi
Konstruksi
Neraca Arus Dana
Nilai Tukar Petani
Pariwisata
Produk Domestik Bruto
Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)
Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)
Sensus Ekonomi
Transportasi
Upah Buruh
Hortikultura
Kehutanan
Perikanan
Perkebunan
Peternakan
Tanaman Pangan
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kabupaten Sragen membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada BPS Kabupaten Sragen. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Standar Pelayanan Statistik Terpadu :
Alur Pelayanan :
Tata Tertib Pelayanan :
BPS Kabupaten Sukoharjo sebagai penyelenggara pelayanan publik bersama-sama dengan perwakilan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik BPS dan narasumber di bidang pelayanan publik, telah menghasilkan kesepakatan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pusat Statistik sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Perpustakaan 2. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik 3. Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik 4. Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Motto / Tagline
Maklumat Pelayanan